Pakar : Instruksi Mendagri Bukan Instrumen Hukum Memberhentikan Kepala Daerah

- 20 November 2020, 21:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai Instruksi Mendagri tidak bisa jadi landasan untuk memberhentikan kepala daerah
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai Instruksi Mendagri tidak bisa jadi landasan untuk memberhentikan kepala daerah /HO-Dok. Pribadi

PORTAL MAJALENGKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH mengatakan, Instruksi Mendagri tersebut tidak dapat dijadikan fasilitasi atau dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Sebab, kata Fahri, Instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Corona Virus Diesase tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah “rechtsregel” yang mempunyai sifat memaksa.

Baca Juga: Jokowi Suruh Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan

Pada hakikatnya, suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan, jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan.

“Dengan demikian, secara teoritis beleid atau instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah,” ujar Fahri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dalam teori perundang-undangan, katanya, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berpotensi Menimbulkan Penularan Covid 19, Mendagri: Pilkades 2020 Ditunda

Jika mengacu pada UU Nomor 14/2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari : a. UUD NRI Tahun 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Perda Provinsi; g. Perda kab/kota.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x