Baca Juga: Wacana Bertemu Habib Rizieq, Wapres Ma’ruf Amin Welcome
Untuk itu, Fahri menegaskan bahwa secara konstitusional tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan MA.
Selain itu prosedur yang ketat berkaitan dengan proses pemakzulan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
Pemberhentian seorang kepala daerah harus “pure” berdasarkan postulat-postulat hukum, dan tidak bisa secara politis, lanjut dia, karena itu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.
Baca Juga: Irjen Fadil Imran Janji Tindak Siapapun yang Melanggar Protokol Kesehatan di Jabodetabek
Dia melihat UU Nomor 23/2014 cukup jelas mengatur kebutuhan hukum terkait hal demikian sehingga tidak perlu difasilitasi dengan instrumen atau beleeid berupa instruksi.
Sebab nantinya akan berpotensi menimbulkan berbagai prasangka serta tafsir yang berbeda-beda di tengah masyarakat, yang pada ahirnya menguras energi bangsa dengan ragam perdebatan yang destruktif.
“Saya berpendapat Instruksi Mendagri bukan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU, bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya di bawah UU,” pungkasnya. ***