Tenaga Kesehatan Mengapresiasi Keputusan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok

- 12 Desember 2020, 12:00 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020. /Foto: Antara/

PORTAL MAJALENGKA- Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menyambut baik keputusan pemerintah menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 12,5 persen.

"Apresiasi kepada pemerintah atas kenaikan cukai rokok 12,5 persen yang akan segera diberlakukan Februari tahun depan," kata Sumarjati melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat.

Namun, Sumarjati mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya perokok anak.

Baca Juga: Menteri PPPA: Teknologi Informasi Penting bagi Wirausaha Perempuan

Sumarjati juga menyayangkan pembatalan penyederhanaan cukai rokok, meskipun celah tarifnya diperkecil.

Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata akan menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan konsumsi rokok di Indonesia.

"Pemerintah seharusnya menaikan cukai rokok 25 persen, harga jual eceran 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan agar membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau," tuturnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Janji akan Datangi Polda Metro Jaya pada Sabtu

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengungkapkan bahwa  melindungi kesehatan masyarakat harus menjadi upaya bersama semua pihak.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah