Perbandingan UMK 2023 Wilayah Ciayumajakuning, Indramayu Masih Tertinggi

26 November 2022, 07:30 WIB
Perbandingan UMK 2023 Wilayah Ciayumajakuning, Indramayu Masih Tertinggi /Pixabay/EmAJi

PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen di tahun 2023.

Kenaikan UMP tersebut tentunya menjadi angin segar bagi sejumlah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jawa Barat.

Namun, ada empat kabupaten yang tidak mengalami kenaikan UMK, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang.

Baca Juga: UMK 2023 Naik, Begini Cara Hitung Upah Minimum Tiap Kabupaten dan Kota

Aturan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara itu, UMK untuk wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022, Kabupaten Indramayu ditetapkan dengan perolehan UMK tertinggi sewilayah Ciayumajakuning.

Baca Juga: Ulul Albab, Bocah Indonesia Dampingi Ronaldo Jelang Pecahkan Rekor di Piala Dunia 2022 Qatar

Di tahun 2023 mendatang, Kabupaten Indramayu juga masih memegang perolehan UMK tertinggi sewilayah Ciayumajakuning.

Berikut adalah perbandingan UMK wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan tahun 2023 dengan kenaikan UMP sebesar 7,88 persen:

- Kota Cirebon
Rp 2.486.573 (2023)
Rp 2.304.943 (2022)

Baca Juga: TERKINI, Korban Jiwa Gempa Bumi Cianjur Terus Bertambah Jadi 310 Orang dan 4.630 Alami Luka-luka

- Kabupaten Cirebon
Rp 2.461.612 (2023)
Rp 2.279.982 (2022)

- Kabupaten Indramayu
Rp 2.582.892 (2023)
Rp 2.391.567 (2022)

- Kabupaten Majalengka
Rp 2.189.828 (2023)
Rp 2.027.619 (2022)

- Kabupaten Kuningan
Rp 2.060.750 (2023)
Rp 1.908.102 (2022)

Baca Juga: MULIANYA GUS DUR, Perankan Sandiwara dengan Mbah Moen, Sang Presiden RI Pernah ke Majalengka

Disclaimer: UMK Wilayah Ciayumajakuning tahun 2023 belum final. Karena masih dalam pembahasan. Bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan terbaru.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler