Papua Dalam Cengkraman Korporat Asing

- 24 November 2020, 07:00 WIB
Desi Nurjanah
Desi Nurjanah /

Oleh : Desi Nurjanah, S.Si

Rilis dari situs Greenpeace menyebutkan bahwa anak perusahaan Korea diduga membakar hutan Papua dengan wilayah hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Perusahaan Korindo memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua dan telah menghancurkan sekitar 57.000 hektare hutan provinsi sejak 2001.

Data tersebut diambil dari penelitian tim gabungan dua organisasi yaitu Greenpeace dan Forensic Architechture dengan menggunakan citra satelit NASA untuk mengidentifikasi sumber panas di Merauke.

Baca Juga: Alami 74.350 Kasus Covid-19, Israel Akan Sediakan Vaksin Untuk Palestina

Akan tetapi, rekam pemerintah dalam penegakkan hukum lemah dan tidak konsisten apalagi kini regulasi perlindungan lingkungan dilemahkan pasca adanya UU Cipta Kerja yang pro bisnis.

Adanya pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan tindakan kriminal terhadap kerusakan lingkungan.

Sumber Daya Alam yang merupakan hak rakyat dirampas habis oleh perusahaan asing sementara rakyat hanya diberi limbah hasil dari aktivitas perusahaan dan rusaknya lingkungan sehingga tidak mampu lagi dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah 2,56 Juta Orang, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Hal ini menimbulkan kerugian dari segi ekonomi masyarakat, negara dan lingkungan hidup. Hutan tersebut sengaja dibuka oleh perusahaan Korindo untuk dijadikan lahan sawit.

Akan tetapi, tidak ada penegakkan hukum dari pemerintah yang mampu menangani persoalan tersebut.

Kasus ini sudah beberapa tahun yang lalu, akan tetapi belum ada tindakan tegas dari pemberi kebijakan. Hal ini menunjukan bahwa sistem demokrasi tidak mampu melindungi hak-hak rakyat atas Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Nadiem : Guru Honorer Bisa Tiga Kali Ikut Seleksi PPPK

Perampasaan Sumber Daya Alam dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan asing menunjukkan bahwa kepentingan asing mampu mencengkram situasi politik dan ekonomi di Papua.

Padahal seperti yang telah kita ketahui bahwa Papua merupakan salah satu daerah dengan ekonomi rendah begitupun dengan kualitas pendidikan.

Di samping itu, adanya gerakan separatis Papua Merdeka memperkuat keinginan Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Baca Juga: Munas X MUI Bahas Fatwa Vaksin Covid-19

Padahal jika Papua memisahkan diri dari Indonesia, nasib Papua akan sama seperti Papua Nuginea yang memiliki Sumber Daya Alam melimpah namun rakyat miskin karena dikuasai asing. Begitupun dengan Papua saat ini, rakyat miskin di tanah kaya akan Sumber Daya Alam.

Berbeda dengan sistem Islam yang sangat melindungi hak-hak masyarakat, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, menjaga dan mengelola dengan baik Sumber Daya Alam.

Islam tidak memperbolehkan Sumber Daya Alam dikelola bahkan dirampok hingga habis oleh korporat asing karena hal ini merupakan penjajahan terhadap negara.

Baca Juga: Buka Seleksi PPPK, Pemerintah Butuh 1 Juta Guru

Selain itu, Islam sangat menjaga kesatuan negara bahkan wilayah kekuasaan Islam akan terus bertambah luas.

Tercatat Islam mampu bertahan dan menyatukan berbagai wilayah hingga kekuasaanya membentang dari Timur hingga Barat menguasai dua per tiga belahan dunia selama lebih dari 13 abad.

Bukan memisahkan wilayah dan keluar dari kesatuan negara seperti saat ini, akan tetapi justeru banyak wilayah yang ingin bergabung dengan kekuasaan Islam karena Islam mampu memberikan jaminan terbaik bagi manusia baik muslim maupun non muslim.

Baca Juga: Selama Pandemi Banyak Janda dan Duda Baru, Begini Tanggapan Kemenag

Sistem Islam yang disebut dengan Khilafah mampu melindungi setiap jengkal tanah dari intervensi asing, karena hutan termasuk dalam harta kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu apalagi asing.

Rosululloh SAW menyebutkan dalam hadits bahwa manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api.

Baca Juga: Tenaga Guru Berkurang 6 Persen Selama Empat Tahun terakhir

Air seperti laut, danau, sungai, mata air; padang gembalaan seperti hutan, lapangan; dan api seperti minyak bumi, batu bara, listrik yang harus dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada individu bahkan korporat asing walau sejengkal tanah.

Karena itu semua milik rakyat yang harus dikelola oleh negara sehingga hasilnya dapat dikembalikan kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x