Usulan Pemekaran Wilayah Untuk Siapa?

- 23 November 2020, 19:30 WIB
pemekaran wilayah
pemekaran wilayah /

Di tahun 2019 pernah diramaikan dengan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya dan usulan Bekasi masuk ke dalam wilayah Jakarta Tenggara.

Namun, Gubernur lebih tertarik untuk memekarkan kabupaten/kota atau desa dibandingkan provinsi dengan alasan ketidakrelevanan pemekaran provinsi saat ini.

Hal itu diperkuat dengan alasan bahwa bantuan keuangan dari pemerintah pusat akan turun ke daerah tingkat dua bukan ke provinsi.

Baca Juga: Waspada Kasus Covid-19 Indonesia Capai 502.110, Peringkat 4 Tertinggi di Asia

Siti Zuhro (Peneliti LIPI) menyatakan bahwa semangat pemekaran dari waktu ke waktu semakin tinggi mulai dari era presiden BJ Habibie sampai presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2008) terdapat 57 DOB.

Sampai 2008, jumlah provinsi menjadi 33 dan kabupaten/kota 477. Ini menunjukkan bahwa semangat pemekaran dari waktu ke waktu semakin tinggi.

Maraknya pemekaran daerah dapat menjadi bukti terdapat permasalahan serius dengan penataan daerah yang sangat diperlukan oleh Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Bersyukur Saat Wisuda Bisa Bertemu dengan Menteri Pendidikan Fuad Hasan

Beberapa faktor penting yang mendorong pemekaran. Pertama, berasal instrumen peraturan perundang-undangan yang terlalu longgar sehingga memberikan peluang untuk direkayasa dan disesuaikan dengan kepentingan politik.

Kedua, berdasarkan pertimbangan politis yang cenderung lebih dominan dibandingkan dengan aspek teknis pemerintahan. Ketiga, keterbatasan kapasitas pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap daerah otonom baru (DOB).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah