“Karenanya masih ada sisa mudah-mudahan akan direalisasi secara bertahap walaupun kewenangan untuk realisasi itu sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian atau pemerintah pusat. Artinya keputusan itu bukan kewenangan Dinas K2UKM kabupaten Majalengka,” ujar Sadili, Kamis 29 Oktober 2020 lalu.
Menurutnya, masyarakat diberi kewenangan untuk mengusulkan program itu secara langsung.
Bukan hanya Dinas saja tetapi Kementerian, Lembaga, Koperasi, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK atau lembaga penyalur program kredit pemeritah baik itu BUMN maupun badan layanan umum (BLU).
Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Termin Dua
Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, Pakar : Waspada Banjir
Disebutkan, ada delapan instansi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan program ini. Beberapa usulan yang beberapa waktu lalu masuk ke Dinas salah satunya yang bisa mengusulkan.
Terkait dengan perpanjangan waktu pendataan ini, lanjut mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak membuka layanan pendaftaran langsung. Tetapi akan dilakukan melalui layanan online melalui link:https://s.id/BPUMMajalengka.
“Melalui link itu pemohon diminta untuk mengisi data-data pribadi yang meliputi NIK, Nama, Alamat Domisili, Alamat Usaha, bidang Usaha, dan nomor telepon serta diminta untuk melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari Desa, foto copy KTP dan KK,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Syarat Penerima Bantuan Bansos BST BLT Kemensos Non PKH