ALHAMDULILLAH! Bantuan untuk UMKM di Kabupaten Majalengka Diperpanjang Hingga Akhir November 2020

- 1 November 2020, 05:00 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka Sadili memastikan Bantuan KUKM diperpanjang hingga Akhir Bulan November 2020
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka Sadili memastikan Bantuan KUKM diperpanjang hingga Akhir Bulan November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

“Karenanya masih ada sisa mudah-mudahan akan direalisasi secara bertahap walaupun kewenangan untuk realisasi itu sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian atau pemerintah pusat. Artinya keputusan itu bukan kewenangan Dinas K2UKM kabupaten Majalengka,” ujar Sadili, Kamis 29 Oktober 2020 lalu.

Menurutnya, masyarakat diberi kewenangan untuk mengusulkan program itu secara langsung.

Bukan hanya Dinas saja tetapi Kementerian, Lembaga, Koperasi, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK atau lembaga penyalur program kredit pemeritah baik itu BUMN maupun badan layanan umum (BLU).

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Termin Dua

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, Pakar : Waspada Banjir

Disebutkan, ada delapan instansi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan program ini. Beberapa usulan yang beberapa waktu lalu masuk ke Dinas salah satunya yang bisa mengusulkan.

Terkait dengan perpanjangan waktu pendataan ini, lanjut mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak membuka layanan pendaftaran langsung. Tetapi akan dilakukan melalui layanan online melalui link:https://s.id/BPUMMajalengka.

“Melalui link itu pemohon diminta untuk mengisi data-data pribadi yang meliputi NIK, Nama, Alamat Domisili, Alamat Usaha, bidang Usaha, dan nomor telepon serta diminta untuk melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari Desa, foto copy KTP dan KK,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima Bantuan Bansos BST BLT Kemensos Non PKH

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah