Ini Syarat Penerima Bantuan Bansos BST BLT Kemensos Non PKH

- 26 Oktober 2020, 08:00 WIB
Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini.
Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini. /Kemsos

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah kembali memperpanjang Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos hingga Juni 2021.

Nantinya, besaran BST yang diberikan pemerintah yakni Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Program ini pada awalnya direncanakan berjalan hingga Desember 2020.

Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle

Namun karena masyarakat dirasakan masih butuh BST, program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang.

Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Diberitakan Berita DIY sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan Bansos BST BLT Kemensos Non PKH, Penuhi Syarat Ini, Sementara untuk cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut ini:

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x