Baca Juga: Quraish Shihab Ungkap Alasan Kenapa Wajah Nabi Muhammad SAW Tidak Boleh Dilukis Maupun Digambar
Untuk menghindari adanya percaloan yang memanfaatkan jasa pelayanan pendaftaran, pihaknya melayani setiap pemohon agar masyarakat dapat memanfaatkan orang-orang terdekat untuk meminta bantuan dari pihak keluarga.
Ditambahkan, pelaku usaha yang bisa mengusulkan kriterianya bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Dinas K2UKM hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program ini. Namun realisasi sepenuhnya adalah kewenangan pusat.
Baca Juga: Terkait Hinaan Kepada Nabi Muhammad SAW, PKS Surati Kedubes Prancis
“Data yang valid pasti kami usulkan. Adapun yang memutuskan mendapatkan alokasi atau tidaknya sepenuhnya milik kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang melakukan verifikasi dan validasi data yang dikirimkan dari setiap daerah. Mudah-mudahan yang sudah mengusulkan bisa direalisasikan,” tandasnya.***