AKHIRNYA Tahapan Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten CIREBON Bisa Dilaksanakan Sesuai Jadwal

- 22 Juli 2023, 17:19 WIB
ILUSTRASI kampanye Pemilihan Kuwu (Pilwu).* Ajay/KC
ILUSTRASI kampanye Pemilihan Kuwu (Pilwu).* Ajay/KC /

PORTAL MAJALENGKA - Akhirnya tahapan Pemilihan kuwu (Pilwu) atau pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon bakal dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan jadwal tahapan Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon, masih sesuai. Sebagaimana yang tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023.

Kepastian mengenai pelaksanaan jadwal tahapan Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon disampaikan Bupati Cirebon, H Imron melalui Surat Pemberitahuan No. 400.10.22/2643/DPMD tertanggal 21Juli 2023.

Baca Juga: Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, Ini Waktu Pendaftaran yang Ditunggu Bakal Calon Kuwu

Surat Pemberitahuan mengenai kepastian pelaksanaaan tahapan Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon disampaikan kepada para Camat se-Kabupaten Cirebon.

Hal ini dilakukan untuk menyikapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai Pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon yang berkaitan dengan rencana perubahan Undang-undang Desa.

Adapun Jadwal tahapan Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati nomor 141/Kep.503-DPMD/2023, tanggal 29 Mei 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah Tidak Terawat! Beginilah Sejarah Singkat Situs Batu Tulis China di Ciawijapura Cirebon

1. Tahapan Persiapan

-- Penetapan nama desa yang akan melaksanakan pilwu :Tanggal 21 Juli 2023

-- Pembentukan PPS : Tanggal 22, 24, 25, 26, 27 Juli 2023

-- Pelantikan PPS: Tanggal 28 Juli 2023
-- Pembekalan PPS: Tanggal 29, 31 Juli 2023

-- Penyusunan rencana anggaran pilwu: Tanggal 1, 2, 3 Agustus 2023

-- Pemutakhiran dan validasi DPS dari DPT pemilu terakhir:

1). Penyusunan DPS dari DPT pemilu terakhir per wilayah RT: Tanggal 4, 5, 7, 8, 9, 10 Agustus 2023

2). Penetapan DPS per wilayah RT: Tanggal 11 Agustus 2023

3). Pengumuman DPS dan usulan perbaikan: Tanggal 12, 14, 15 Agustus 2023

4). Pengesahan DPS perbaikan: Tanggal 16 Agustus 2023

Baca Juga: Udara Majalengka Akhir-akhir Ini Dingin, Yuk Cek Daerah Paling Dingin di Kota Angin

2. Tahapan Pencalonan

-- Penjaringan Tahap I: Tanggal 18, 19, 21,22,23,24, 25 Agustus 2023

-- Penjaringan Tahap II bagi desa yang bakal calonnya < 2 orang: Tanggal 26, 28, 29, 30, 31 Agustus, 1 September 2023

-- Persiapan proses penyaringan: Tanggal 2 September 2023

-- Penyaringan:

1). penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon: Tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 September 2023

2). Permohonan seleksi akademis dari PPS kepada Tim Fasilitasi: Tanggal 14 September 2023

3). Seleksi akademis bagi bakal calon yang lebih dari 5 orang

Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Cirebon Sukses Gelar Pra Mubes, Konsolidasi Kawal Demokrasi

(*) Perjanjian kerja sama dengan Perguruan Tinggi: Tanggal 15 September 2023

(*) Mengundang bakal calon peserta seleksi akademis: Tanggal 16 September 2023

(*) Pelaksanaan seleksi akademis: Tanggal 17 September 2023

4). Penyerahan hasil seleksi akademis bagi bakal calon PPS: Tanggal 17 September 2023

-- Pembentukan KPPS dan Pelantikan Ketua KPPS: Tanggal 18 September 2023

-- Penetapan bakal calon menjadi calon: Tanggal 18 September 2023

-- Pengundian nomor urut calon yang berhak dipilih: Tanggal 18 September 2023

-- Penyerahan naskah visi, misi: Tanggal 18 September 2023

Baca Juga: 7 ISTILAH PENTING dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Para Guru Harus Tahu dan Paham

-- Pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon: Tanggal 18 September 2023

-- Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Pemilih (TPDP): Tanggal 19 September 2023

-- Pemutakhiran dan validasi DPS Perbaikan oleh TPDP: Tanggal 20, 21, 22 September 2023

-- Pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per wilayah RT: Tanggal 23, 25, 26 September 2023

-- Pengesahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Tanggal 27 September 2023

-- Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Tanggal 29, 30 September, 2 Oktober 2023

-- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Tanggal 3 Oktober 2023

-- Pembagian dan penetapan DPT per TPS : Tanggal 4 Oktober 2023

Baca Juga: 7 ISTILAH PENTING dalam Kurikulum Merdeka Belajar, Para Guru Harus Tahu dan Paham

-- Pengumuman DPT per TPS : Tanggal 5,6, 7 Oktober 2023

-- Sosialisasi tanda gambar calon : Tanggal 9-13 Oktober 2023

-- Pelaksanaan kampanye : Tanggal 14, 16, 17 Oktober 2023

-- Masa tenang (penertiban tanda gambar, bendera & alat peraga) : Tanggal 18, 19, 20 Oktober 2023

-- Pendistribusian logistik kepada TPS : Tanggal 21 Oktober 2023

3. Tahap pemungutan Suara

-- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara: Tanggal 22 Oktober 2023

-- Laporan hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS: Tanggal 22 Oktober 2023

Baca Juga: Hanya Indonesia dan Brunei yang Larang Judi Online di ASEAN, Ini Kata Menteri Kominfo

-- Pleno dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Tanggal 22 Oktober 2023

4. Tahap Penetapan Calon Terpilih

-- Laporan PPS mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD: Tanggal 23, 24, 25 Oktober 2023

-- Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat: Tanggal 26, 27, 28 Oktober 2023

-- Verifikasi laporan BPD oleh Camat: Tanggal 30, 31 Oktober 2023

-- Laporan Camat tentang pengesahan calon terpilih kepada Bupati: Tanggal 1 November 2023

-- Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu dengan Keputusan Bupati: Tanggal 2-30 November 2023

Baca Juga: Intip Kekayaan Ketua DPRD Majalengka Berdasarkan LHKPN

-- Persiapan Pelantikan: Tanggal 1-27 Desember 2023.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah