PORTAL MAJALENGKA - Harta kekayaan Ketua DPRD Majalengka Edy Anas Djunaedi pada 2022 tercatat di kisaran Rp3 milyar. Data itu berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
LHKPN sendiri diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Berdasarkan UU itu, para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu.
Baca Juga: 12 Amalan Dahsyat Bulan Muharram
Dari catatan LHKPN itu, kekayaan tertinggi politisi PDI P itu berupa Tanah dan Bangunan. Adapun sumber kekayaan paling rendah berupa kas dan setara kas.
Berikut rincian catatan LHKP Ketua DPRD Majalengka Edy Anas Djunaedi berdasarkan data LHKPN 2022:
I. Data Harta
A. Tanah dan Bangunan : Rp3.115.000.000