PORTAL MAJALENGKA - LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Sebagai Bupati Majalengka, Karna Sobahi juga secara rutin melaporkan LHKPN. Intip harta kekayaan milik Bupati Kabupaten Majalengka Jawa Barat Karna Sobahi versi LHKPN di sini.
Bupati Kabupaten Majalengka Jawa Barat Karna Sobahi telah melaporkan harta kekayaan miliknya pada LHKPN tahun 2022.
Berdasarkan dari data LHKPN, terungkap fakta unik mengenai harta kekayaan yang dimiliki Karna Sobahi.