Ia juga mengingatkan pentingnya kecermatan dalam pengawasan distribusi logistik. Seperti kotak suara yang tidak terkunci atau tidak bersegel maupun rusak harus untuk dihindari.
"Sebagai pengawas harus memiliki data yang akurat. Itu sangat penting. Karena nantinya dibandingkan dengan kondisi yang rill. Juga pemahaman peraturan yang berlaku menjadi langkah krusial untuk membandingkan data yang sebenarnya," harapnya.
Baca Juga: KPU Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari 2024
Narasumber lainnya, Ade Jauharudin yang berlatarbelakang akademisi memaparkan aspek hukum dan mekanisme pengawasan logistik Pemilu 2024. Ia memaparkan detail kepada peserta rakor.
Ingatkan TPS dan Jam Rawan
Terpisah, Koordinator JPPR Cirebon Fathan Mubarak mengingatkan beberapah hal yang dinilai rawan. Misalnya TPS dan jam rawan. Hal itu disampaikan dalam rakor persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 yang diadakan Bawaslu Kota Cirebon di Hotel Grage pada Rabu, 31 Januari 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan TPS, ada rumusan 7 variabel dan 22 indikator. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal kerawanan pada zona kentara relasi kuasa.
"Misal asrama, boarding school, atau pesantren. Sebab pemilik lingkungan sangat berpotensi melakukan mobilisasi suara untuk memenangkan kontestan tertentu," terang Fathan di hadapan panwascam se-Kota Cirebon.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,7 Guncang Sumatera Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Terkait jam rawan pemilihan, kata Fathan, akan terjadi antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "Ingat, DPK hanya bisa menyalurkan hak suaranya di rentang waktu itu," tegasnya mengingatkan.