PORTAL MAJALENGKA - Penyelenggara Pemilu 2024 dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memastikan hak politik konstituen berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cirebon, Fathan Mubarak di hadapan peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu 2024 pada Minggu, 8 September 2023.
Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu 2024 yang digelar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Klangenan Kabupaten Cirebon itu membahas tahapan pemutakhiran daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Baca Juga: Didiet Maulana Takjub, Shopee Tunjukkan Bukti Batik Lokal Juga Layak Ekspor
Menurut Fathan Mubarak, adanya regulasi DPTb dan DPK spiritnya penyelenggara pemilu memfasilitasi hak politik konstituen. "Jadi hak politik warga tidak dipersulit. Tentu dengan kepengawasan yang ketat. Sehingga bisa meningkatkan partisipasi publik dalam memilih," ucapnya.
Fathan juga menyinggung pentingnya pendidikan politik untuk masyarakat. Menurutnya, berdasarkan laporan The Economics Intellegence Unit, 4 dari 5 indikator demokrasi di Indonesia dinilai jeblok.
"Variabel indeks demokrasi di Indonesia yang dinilai baik hanya pemilu. Tapi nyatanya pemilu di Indonesia juga masih berlangsung buruk. Itulah kenapa mereka menyebutnya sebagai flawed democracy; demokrasi cacat. Saya sendiri punya catatan panjang soal ini. Sehingga penyelenggara pemilu diharapkan dapat menjadi garda terdepan bagi proses demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: 7 Dampak Negatif yang Muncul Akibat Pakai Earphone Terlalu Lama, Jangan Diabaikan!