KPU Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari 2024

- 5 Februari 2024, 15:02 WIB
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI hasyim Asy'ari /Antara/Narda Margaretha Sinambela/

PARTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi.

Sebelumnya, tanggal pemungutan suara dijadwalkan 10 Februari 2024.

“Jeddah. Jumat, 9 Februari 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,7 Guncang Sumatera Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Ia mengatakan, pemindahan tanggal dan hari pemilu tersebut dikarenakan Jumat adalah hari libur bagi warga di Arab Saudi.

"Alasannya, kebanyakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Arab Saudi mendapatkan libur kerja hanya di hari Jumat," ujarnya.

Menurutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah telah memilihkan dua lokasi yang berada di hotel.

Baca Juga: Forum Rektor Indonesia Tolak Adanya Politik Pecah Belah pada Pemilu 2024

Dipastikan dua tempat tersebut menjadi lokasi yang representatif untuk menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS). ***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x