Sehingga pengawas harus mampu mengidentifikasi orang-orang yang ada di TPS. Jika saksi peserta pemilu, pastikan ia membawa surat mandat dari DPC partai politik terkait dan disesuaikan dengan identitas pribadi.
Berikutnya, pengawas harus memastikan jumlah suara yang akan diterima dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). "Misal pindahan dari Majalengka ke Cirebon, maka ia hanya mendapat dua surat suara, yaitu pilpres dan DPD. Sebab untuk surat yang lain, itu di luar dapil," terangnya.
Baca Juga: Forum Rektor Indonesia Tolak Adanya Politik Pecah Belah pada Pemilu 2024
Kemudian pengawas harus memahami kualifikasi surat suara yang sah dan tidak sah. Pegangannya adalah PKPU 25 tahun 2024 pasal 53 tentang P2S.
Pengawas juga harus memastikan sisa surat suara. Mencocokkannya dengan jumlah partisipasi pemilih. Sisa surat suara dicoret silang agar tak disalah gunakan.
"Karenanya, pengawas harus paham regulasi dan berani bersikap sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.***