Pengawasan Logistik Pemilu Sangat Krusial, JPPR Cirebon Ingatkan Pentingnya Kecermatan dan Integritas Pengawas

- 6 Februari 2024, 00:41 WIB
Pengawasan Logistik Pemilu Sangat Krusial, JPPR Cirebon Ingatkan Pentingnya Kecermatan dan Integritas Pengawas
Pengawasan Logistik Pemilu Sangat Krusial, JPPR Cirebon Ingatkan Pentingnya Kecermatan dan Integritas Pengawas /Dok. Panwaslu Kecamatan Kejaksan

PORTAL MAJALENGKA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Cirebon menekankan kecermatan dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024. Hal itu mengemuka dalam rakor pengawasan logistik yang digelar Panwaslu Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon pada Sabtu, 3 Februari 2024.

JPPR Cirebon menilai, pengawasan logistik Pemilu 2024 sangatlah krusial dan berakibat fatal. Sehingga dibutuhkan kecermatan dalam pengawasan logistik dari hulu ke hilir.

"Panwaslu harus memastikan logistik Pemilu 2024 tepat jenis, jumlah, waktu, sasaran, efisiensi biaya dan efektif," terang Manajer Hubungan Antar Lembaga di JPPR Cirebon, Husain, selaku narasmber dalam rakor.

Baca Juga: Prabowo Tutup Debat Final Capres 2024 dengan Minta Maaf pada Kedua Rivalnya serta KPU, Ingatkan Persatuan

Selain itu, pengawas harus memiliki sikap integritas dalam menjalankan pengawasan logistik pemilu. Karena integritas merupakan salah satu kunci keberhasilan proses demokrasi berlangsung jujur dan adil serta bebas aktif sesuai yang diharapkan.

"Sikap integitas pengawas adalah sikap setia pada regulasi yang diatur dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Senada disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Subagio. Menurutnya, tujuan utama pengawasan logistik adalah tepat jumlah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah TPS masing-masing. Sehingga pengadaan logistik sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Bawaslu Susun Peta TPS Rawan, Tingkatkan Pengawasan Jelang Pemilu 2024

"Kedua, tepat jenis. Pastikan bentuk ukuran dan spesifikasi. Ketiga, tepat kualitas. Keempat, tepat waktu. Kelima, tepat tujuan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kecermatan dalam pengawasan distribusi logistik. Seperti kotak suara yang tidak terkunci atau tidak bersegel maupun rusak harus untuk dihindari.

"Sebagai pengawas harus memiliki data yang akurat. Itu sangat penting. Karena nantinya dibandingkan dengan kondisi yang rill. Juga pemahaman peraturan yang berlaku menjadi langkah krusial untuk membandingkan data yang sebenarnya," harapnya.

Baca Juga: KPU Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari 2024

Narasumber lainnya, Ade Jauharudin yang berlatarbelakang akademisi memaparkan aspek hukum dan mekanisme pengawasan logistik Pemilu 2024. Ia memaparkan detail kepada peserta rakor.

Ingatkan TPS dan Jam Rawan

JPPR Cirebon bersama Bawaslu Kota Cirebon foto bersama usai rakor persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Hotel Grage pada Rabu, 31 Januari 2024.
JPPR Cirebon bersama Bawaslu Kota Cirebon foto bersama usai rakor persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Hotel Grage pada Rabu, 31 Januari 2024. Dok. Bawaslu Kota Cirebon

Terpisah, Koordinator JPPR Cirebon Fathan Mubarak mengingatkan beberapah hal yang dinilai rawan. Misalnya TPS dan jam rawan. Hal itu disampaikan dalam rakor persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 yang diadakan Bawaslu Kota Cirebon di Hotel Grage pada Rabu, 31 Januari 2024.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan TPS, ada rumusan 7 variabel dan 22 indikator. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal kerawanan pada zona kentara relasi kuasa.

"Misal asrama, boarding school, atau pesantren. Sebab pemilik lingkungan sangat berpotensi melakukan mobilisasi suara untuk memenangkan kontestan tertentu," terang Fathan di hadapan panwascam se-Kota Cirebon.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,7 Guncang Sumatera Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Terkait jam rawan pemilihan, kata Fathan, akan terjadi antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "Ingat, DPK hanya bisa menyalurkan hak suaranya di rentang waktu itu," tegasnya mengingatkan.

Sehingga pengawas harus mampu mengidentifikasi orang-orang yang ada di TPS. Jika saksi peserta pemilu, pastikan ia membawa surat mandat dari DPC partai politik terkait dan disesuaikan dengan identitas pribadi.

Berikutnya, pengawas harus memastikan jumlah suara yang akan diterima dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). "Misal pindahan dari Majalengka ke Cirebon, maka ia hanya mendapat dua surat suara, yaitu pilpres dan DPD. Sebab untuk surat yang lain, itu di luar dapil," terangnya.

Baca Juga: Forum Rektor Indonesia Tolak Adanya Politik Pecah Belah pada Pemilu 2024

Kemudian pengawas harus memahami kualifikasi surat suara yang sah dan tidak sah. Pegangannya adalah PKPU 25 tahun 2024 pasal 53 tentang P2S.

Pengawas juga harus memastikan sisa surat suara. Mencocokkannya dengan jumlah partisipasi pemilih. Sisa surat suara dicoret silang agar tak disalah gunakan.

"Karenanya, pengawas harus paham regulasi dan berani bersikap sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah