Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima

- 1 Februari 2023, 22:49 WIB
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima /KPU

Seorang KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 kepada PPS minimal sekali dalam masa kerjanya.

Lalu bagaimana caranya menjadi KPPS? Berikut adalah syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Situbondo Enak dan Digemari Banyak Orang, Wajib Kamu Ketahui

Adapun syarat untuk menjadi KPPS antara lain:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x