PORTAL MAJALENGKA - Jumlah kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang diprediksi jumlahnya sedikit.
Minimnya pilihan capres dan cawapres pada Pemilu 2024 bagi rakyat disebabkan oleh adanya ambang batas pemilihan presiden atau Presidential Threshold.
Berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Oleh beberapa pihak, pasal tersebut dinilai membatasi jumlah capres dan cawapres yang maju dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dengan adanya ambang batas tersebut juga akan membatasi jumlah partai peserta pemilu yang ingin mengusung calon presidennya sendiri.
Hanya partai-partai besar dengan jumlah kursi atau suara nasional yang mampu memenuhi syarat ambang batas tersebut.