Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima

- 1 Februari 2023, 22:49 WIB
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima /KPU

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba.

8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP.

11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

13. Tidak memiliki penyakit penyerta.

Lalu, berapakah gaji yang didapat oleh petugas pemilu?

Adapun rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan, yakni sebagai berikut:

1. Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x