Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima

- 1 Februari 2023, 22:49 WIB
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima
Seputar KPPS Pemilu 2024: Dari Syarat Ketentuan hingga Gaji yang Diterima /KPU

PORTAL MAJALENGKA - Pemilu 2024 yang merupakan ajang pesta demokrasi di Indonesia bakal segera datang. 

Segenap pihak pun ikut andil dan berpartisipasi dalam penyelenggaraannya. Salah satunya ialah Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan badan adhoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: OLEH-OLEH Khas Cirebon yang Wajib Dibeli Saat Berkunjung, Dijamin Enak dan Harganya Murah

KPPS sendiri dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 dan akan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah pemungutan suara.

Dalam strukturalnya, KPPS terdiri dari 7 orang, yang terdiri dari ketua yang merangkap anggota dan juga 6 anggota yang lainnya.

Anggota KPPS berasal dari masyarakat disekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah memenuhi syarat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Banyumas yang Memiliki Cita Rasa yang Juara

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS bertanggung jawab terhadap KPU kabupaten atau kota melalui PPS.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x