Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima

- 1 Februari 2023, 15:00 WIB
Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima
Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima /Ilustrasi/ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj

PORTAL MAJALENGKA - Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 merupakan badan adhock yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), nanti berikutnya KPU membuka rekrutmen petugas KPPS Pemilu 2024.

KPPS Pemilu 2024 dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sementara KPPS akan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah pemungutan suara.

Baca Juga: BERAPA GAJI PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

Dalam strukturalnya, KPPS Pemilu 2024 terdiri dari 7 orang. Terdiri dari ketua yang merangkap anggota dan 6 anggota yang lainnya.

Anggota KPPS sendiri berasal dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah memenuhi syarat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS bertanggung jawab terhadap KPU kabupaten atau kota melalui PPS.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Kepergian Skriniar, Inter Milan Sukses Kalahkan Atalanta dan Melaju ke Semifinal Coppa Italia

Seorang anggota KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 kepada PPS minimal sekali dalam masa kerjanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x