Sampai Kapan Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

- 29 Januari 2023, 08:48 WIB
Sampai Kapan Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sampai Kapan Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Harus Disiapkan /Facebook/KPU Republik Indonesia

PORTAL MAJALENGKA - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 26 Januari 2024. Pendaftaran akan ditutup sampai 31 Januari 2024.

Artinya pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan ditutup KPU tiga hari lagi. Terhitung sejak hari ini, 29 Januari 2024.

Masyarakat yang berminat menjadi Pantarlih Pemilu 2024 masih ada kesempatan untuk mendaftar. Segera persiapkan segala persyaratan dokumen untuk mendaftar sekarang.

Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Buka Pendaftaran PPS, Cek Berapa Honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Bagaimana syarat, gaji dan dokumen yang harus dipersiapkan mendaftar Pantarlih Pemilu 2024? Berikut rinciannya dirangkum Portal Majalengka dari berbagai sumber.

Syarat Pantarlih Pemilu 2024

Untuk menjadi Pantarlih, calon pelamar harus mengetahui syarat yang ditentukan KPU. Berikut syarat yabg harus diketahui:

1. Warga Negara Indonesia, minimal usia 17 tahun;

2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih;

3. Bisa bekerja secara jasmani dan rohani.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

4. Bukan anggota partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Objek Wisata Dengan Pesona Alam yang Indah di Daerah Penghasil Bawang

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Setelah memenuhi syarat, calon pelamar Pantarlih mungkin penasaran dengan gaji yang diterima.

Berdasarkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta.

Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020. Semebtara gaji Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga: 5 Oleh-Oleh Khas Malang yang Paling Terkenal dan Enak, Wajib Kamu Beli

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Setelah syarat memenuhi dan minat dengan besaran gaji, pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar:

1. Fotokopi KTP elektronik;

2. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, klinik atau rumah sakit disertai dengan tekanan darah, kolesterol, kadar gula daerah;

3. Mengisi daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

4. Melampirkan foto ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

5. Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dan menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak jadi anggota partai politik;

6. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).

Baca Juga: Jangan Salah! Kuliner Khas Cirebon Empal Gentong Punya Dua Varian Kuah, Boleh Pilih Sesuai Selera

Selain itu, jika calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah jadi anggota partai politik namun sudah bukan anggota paling singkat 5 tahun terakhir, dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan.

Kemudian jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan pendaftar, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Demikian informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang dibuka KPU berijut syarat, gaji dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi yang berminat.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x