Penahanan Habib Rizieq 30 Hari ke Depan Dianggap Bentuk Kesewenangan, Ini Alasan Kelompok Pendukung

- 13 Agustus 2021, 09:45 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

"Oleh karena itu, surat perintah penahanan itu batal demi hukum dan oleh karenanya tidak dapat dilanjuti," ujarnya.

Surat perintah penahanan terhadap HRS oleh PT DKI Jakarta itu tertuang dalam surat Nomor 1832/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021. Atas dasar surat itu, HRS ditahan untuk 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Refly Harun: Untuk Vonis 8 Bulan, Habib Rizieq Akan Bebas Tanggal 8 Agustus

Artinya, kata dia, keputusan penahanan itu didasarkan pada kasus kerumunan Petamburan untuk penanganan perkara RS Ummi Bogor.

"Kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi HRS dalam rangka pembebasannya dari penahanan. Dengan demikian, status tahananan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan," katanya.

Pernyataan dukungan pembebasan HRS itu ditandatangani oleh beberapa kelompok masyarakat pendukungnya. Seperti Habib Rizieq Shihab Centre (HRS Centre), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Asosiasi Ahli Hukum Pidana, LBH Advokat Pelita Umat, Forum Komunikasi Alim Ulama, Kaukus Pembela Imam Besar HRS, dan Himpunan Aksi Bela Imam Besar.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah