Refly Harun: Untuk Vonis 8 Bulan, Habib Rizieq Akan Bebas Tanggal 8 Agustus

- 4 Agustus 2021, 22:43 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) bakal diperiksa Densus 88 terkait kasus Munarman.
Habib Rizieq Shihab (tengah) bakal diperiksa Densus 88 terkait kasus Munarman. /Kolase by Annisa/

PORTAL MAJALENGKA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, vonis majelis hakim PN Jakarta Timur yang dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini sudah sangat rasional.

Andai saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan kasasi atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor itu maka HRS bebas 4 hari lagi.

Sebab, HRS telah menjalani hukuman selama 8 bulan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Gugatan JPU Ditolak, Putusan Hakim PT Kuatkan Vonis Habib Rizieq Syihab di PN Jaktim

"Banding Jaksa Penuntut Umum di kasus Megamendung dan Petamburan ditolak. Karena apa? Karena memang hukuman Habib Rizieq di dua kasus tersebut terbilang tidak terlalu ringan," katanya dilansir dari YouTubenya Refly Harun.

Dia menjelaskan, dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS dituntut dua tahun penjara. Sementara pengikutnya dituntut 1.6 tahun penjara. Ternyata, kata dia, majelis hakim memvonis mereka 8 bulan penjara.

"Untuk vonis 8 bulan ini, Habib Rizieq akan close, akan bebas tanggal 8 Agustus. Tetapi jangan lupa masih ada kasus (kabar bohong hasil tes usap) RS Ummi. Tapi untuk kasus Petamburan masa penahanan 8 bulan itu akan habis sejak tanggal 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus. Jadi, tanggal 8 Agustus bebas," katanya.

Baca Juga: Hakim Anggota yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cirebon

Dia mengatakan, sebenarnya, banding yang diajukan kubu HRS merupakan respons atas banding yang lebih dulu diajukan JPU. Menurut Refly, mekanisme itu merupakan sesuatu yang umum dalam sebuah perkara.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah