Hakim Anggota yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cirebon

- 12 Juli 2021, 18:15 WIB
Suryaman, hakim yang vonis Habib Rizieq empat tahun penjara telah meninggal dunia.
Suryaman, hakim yang vonis Habib Rizieq empat tahun penjara telah meninggal dunia. /Instagram.com/PN Jakarta Timur/

PORTAL MAJALENGKA - Anggota majelis hakim PN Jakarta Timur, Suryaman yang menangani kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, meninggal dunia, pada Sabtu 10 Juli 2021.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, jenazah Suryaman sudah dikebumikan pada Minggu 11 Juli 2021 di Cirebon, Jawa Barat.

"Mengenai kabar meninggal dunia betul. Sudah dimakankan kemarin di Cirebon, tempat kediaman beliau," kata Alex Adam Faisal dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Singgung Hoax Soal Harun Masiku dan Hoax Soal Ivermectin

Namun Alex Adam Faisal tidak mengetahui penyebab pasti meninggalnya Suryaman karena belum mendapatkan informasi dari pihak keluarga.

Suryaman merupakan salah anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara tes usap RS UMMI Bogor, yang menjerat Rizieq Shihab.

Rizieq divonis empat tahun penjara karena dianggap menyebarkan pemberitahuan bohong saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Siap Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim: Ia Keliru Ambil Fakta Hukum

Vonis dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman pidana penjara selama enam tahun untuk Rizieq Shihab.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah