Polres Cirebon Kota Tetapkan Penutupan Jalan 1x24 Jam Mulai Senin 12 Juli 2021

- 12 Juli 2021, 17:11 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kanan) saat membagikan masker dan sosialisasi vaksinasi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan (kanan) saat membagikan masker dan sosialisasi vaksinasi. /ANTARA/Khaerul Izan/

PORTAL MAJALENGKA- Polres Cirebon Kota (Ciko) keluarkan kebijakan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon.

Kebijakan baru tersebut yaitu sejak Senin 12 Juli 2021 akses masuk ke kota Cirebon ditutup 1x 24 jam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan meminta para warga untuk bisa mendukung dan sama-sama mengawal kebijakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Macet Panjang di Kawasan Tangkil Cirebon Imbas PPKM Darurat, Warganet: Nambah Kerumunan dan Potensi Penularan

“Mohon warga masyarakat, turut serta mendukung dan mensukseskan serta mengawal bersama-sama turut serta terlibat dalam PPKM Darurat ini," kata Imron Ermawan melalui siaran pres yang terima Portal Majalengka pada Senin 12 Juli 2021.

Terlebih dia menuturkan, para warga bisa mendukungnya dengan tetap berdiam diri di rumah dan tetap berdoa.

"Bagaimana caranya dengan diam dan tetap tinggal di rumah serta jangan lupa berdoa,” tambahnya.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Usai Viral Tak Percaya COVID-19

Adapun akses masuk dari luar kota ke dalam kota yang ditutup 1x24 jam yaitu Pos Penutupan Kedawung, Pos Penutupan Kalijaga dan Pos penutupan Bakorwil.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x