Pengacara Habib Rizieq Siap Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim: Ia Keliru Ambil Fakta Hukum

- 28 Juni 2021, 09:03 WIB
Terdakwa Habib Rizieq mendengarkan dakwaan Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juni 2021.
Terdakwa Habib Rizieq mendengarkan dakwaan Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juni 2021. /captain.aryoyz1/

PORTAL MAJALENGKA - Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab (HRS), Azis Yanuar mengaku sudah siap untuk membeberkan kesalahan elementer hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada sidang tingkat banding.

Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada HRS, kata dia, didasarkan pada fakta hukum yang keliru.

Majelis hakim salah mengambil fakta hukum saat memvonis HRS dalam kasus kabar bohong hasil swab di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Belajar Mendidik Anak dari Gus Baha: Seumur Hidup Bapak Tak Pernah Marahi Saya

"Hakim salah dalam menerapkan hukum karena keliru mengambil fakta hukum," katanya, Senin (28/6/2021)

Dia juga mempersoalkan definisi keonaran yang jadi rujukan hakim. Pengertian keonaran yang dipilih majelis hakim tidak merujuk definisi dari Kamis Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Melainkan merujuk pendapat ahli yang justru keliru.

Dia mengungkapkan, kasus yang menjerat HRS sebetulnya bermula dari pengakuan HRS atas kondisi kesehatannya saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Guncang Gunung Kidul Yogyakarta, Terasa hingga Jawa Timur

Saat itu, HRS mengaku kondisinya sehat. Penjelasan HRS itu, kata dia, ditujukan untuk membantah kabar hoax yang menyebutnya sedang sekarat di RS Ummi.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah