Kuasa Hukum Habib Rizieq Singgung Hoax Soal Harun Masiku dan Hoax Soal Ivermectin

- 28 Juni 2021, 14:50 WIB
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar /YouTube

PORTAL MAJALENGKA - Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) , Azis Yanuar tak terima kliennya disebut menyebarkan berita bohong alias hoax soal kondisi kesehatannya saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.

Atas dasar itu, HRS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman penjara selama enam tahun. Terakhir, hakim memvonisnya empat tahun penjara.

Tudingan melakukan hoax yang disematkan kepada HRS, kata dia, menunjukan diskriminasi penegak hukum di tanah air. Azis lalu menyingung soal hoax keberadaan politisi PDIP Harun Masiku yang pernah disampaikan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Siap Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim: Ia Keliru Ambil Fakta Hukum

Ia bahkan juga menyinggung soal Ivermectin sebagai obat Covid-19 sebagaimana yang disampaikan Menteri BUMN Erik Tohir. Padahal pernyataan Erik Tohir itu dibantah epidemiolog bahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Hoax pejabat soal Harun Masiku 2020 lalu yang sangat bahaya dalam upaya pemberantasan korupsi dan hoax soal ivermectin yang dibantah BPOM yang sangat bahaya bagi kesehatan masyarakat tidak dipermasalahkan oleh hukum. Ini diskriminatif. Sementara Habib (HRS) soal pribadinya, dipermasalahkan," katanya.

Dia menjelaskan, kasus kabar bohong alias hoax yang menjerat HRS bermula dari laporan dugaan menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah Covid-19. Laporan itu dialamatkan kepada RS Ummi, Bogor. Tetapi belakangan, kasusnya melebar hingga menyeret HRS.

Baca Juga: Husin Shihab Sebut Habib Rizieq Hanya Bikin Malu Marga Shihab

"Yang dilaporkan awalnya RS Ummi, tapi jadi melebar ke Habib (HRS), ada apa ini?," ujarnya, Senin 28/6/2021

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x