PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab tolak vonis 4 tahun atas putusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 24 Juni 2021.
Habib Rizieq langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim tersebut.
Habib Rizieq menyatakan, ada beberapa hal yang tak bisa diterima dalam proses persidangan sebelum vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim.
Baca Juga: Habib Rizieq Tertunduk setelah Hakim Putuskan Vonis 4 Tahun Penjara
Setidaknya ada dua hal utama yang menjadi pokok penolakan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas vonis majelis hakim PN Jaktim tersebut.
Pertama, saksi ahli yang tidak dihadirkan ke muka hakim. Kedua, soal otentisitas bukti yang dijadikan pembenar pertimbangan majelis hakim.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan saya dapatkan di sana ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima," kata HRS datar.
Baca Juga: Jelang Pembacaan Vonis, Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi di Depan PN Jakarta Timur
Penolakan itu misalnya soal tuntutan jaksa untuk mengajukan saksi ahli forensik ke muka hakim. HRS menyatakan, hingga berakhirnya sidang, saksi ahli forensik itu tak juga majelis hakim hadirkan.