Baca Juga: REKOMENDASI KAMBING KURBAN MURAH di MAJALENGKA untuk IDUL ADHA 1444 H
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
3. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
a). Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
b). Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
c). Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
4. Peran Maysarakat
a). Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
b). Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
c). Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
d). Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
Baca Juga: BLANKO E-KTP TERBATAS, Daftar Antrean Melonjak, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Usulkan Dana Hibah
5. Peran Bupati
a). Melakukan Evaluasi
b). Melakukan Pembinaan
c) Melakukan Pengawasan
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.
Adapun untuk alur tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut: