1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
Baca Juga: Subhanallah! Sapi Kurban Ini Menangis dan Menyebut Nama Allah Saat Hendak Disembelih
2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
Baca Juga: BAKAL JADI KOTA METROPOLITAN, Majalengka Semakin Dilirik Para Pengusaha
5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.
Sebaliknya jika terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya, untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.