SIMAK Alur Tahapan Penyusunan APBDes, Pahami Peran Pihak yang Terlibat di Dalamnya

- 10 Juni 2023, 20:32 WIB
Transpansi Anggaran Spanduk APBDes Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Terpasang di Balai Desa, Jumat, 15 Mei 2020. SIMAK Alur Tahapan Penyusunan APBDes, Pahami Peran Pihak yang Terlibat di Dalamnya.*
Transpansi Anggaran Spanduk APBDes Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Terpasang di Balai Desa, Jumat, 15 Mei 2020. SIMAK Alur Tahapan Penyusunan APBDes, Pahami Peran Pihak yang Terlibat di Dalamnya.* /Supra/Kabar Cirebon

PORTAL MAJALENGKA - APBDes adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapat dan Belanja Desa. Isinya memuat penerimaan dan pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun anggaran dari bulan Januari dan berakhir Desember.

APBDes disusun selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes, paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.

Dalam APBDes memuat tiga komponen struktur utama yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.

Baca Juga: Sekelumit Tentang RKPDes, Dokumen Dasar Penyusunan APBDes yang Perlu Diketahui

APBDes merupakan dokumen publik yang sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas.

Di sini hakikat pemilik anggaran adalah masyarakat. Karena itu sudah selayaknya harus melibatkannya dalam musyawarah terkait masalah anggaran pendapatan dan belanja desa ini.

Apabila prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan dengan baik. Maka dapat dipastikan fungsi atau manfaat APBDes akan dapat dirasakan masyarakat.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x