Baca Juga: 5 Tempat Peninggalan Sejarah yang Unik dan Menarik Ada di Majalengka
Sebelum membahas alur tahapan penyusunan APBDes, ada baiknya ketahui lebih dulu peran pihak-pihak yang terkait dalam tahapan penyusunan APBDes.
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
1). Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)
2). BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
3). Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
4). Bupati/Camat
Baca Juga: Abu Nawas Hampir DIGANTUNG Gara-Gara Hendak Terbang
Masing masing pihak yang terlibat tersebut mempunyai peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
1. Peran Pemerintah Desa
a). Menyiapkan SK Tim Penyusun
b). Membahas Raperdes (rancangan peraturan Desa) APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
c). Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
d). Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
e). Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
f). Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
g). Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
h). Menetapkan bendahara desa
I). Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menetapkan pengelolaan aset desa.
2. Peran Sekertaris Desa
a). Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
b). Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
c). Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
d). Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
e). Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.