Sudah Mulai Dibuka, Begini Cara SNMPTN 2021 di Tengah Pandemi

- 4 Januari 2021, 19:01 WIB
Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi  resmi meluncurkan SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021
Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi resmi meluncurkan SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 /Instagram.com/ltmptofficial

PORTAL MAJALENGKA - Seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena SNMPTN 2021 masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

SNMPTN 2021 dilakukan secara terintegrasi dengan mengacu protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Mohammad Nasih mengatakan, SNMPTN 2021 mencakup perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi, dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

Baca Juga: Menhan Prabowo Didesak Segera Ambil Tindakan Terkait Temuan Kapal Selam Mata-mata

"Jadi seleksinya dilakukan secara terintegrasi. Tidak terpisah-pisah seperti tahun sebelumnya,” katanya dalam telekonferensi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam mengemukakan pentingnya ketaatan terhadap protokol kesehatan dalam penyelenggaraan seleksi calon mahasiswa perguruan tinggi negeri.

“Sekarang dengan kondisi yang sudah pasti, kita sudah lebih tahu situasi pandemi seperti ini akan berlangsung cukup lama. Sehingga kita bisa beradaptasi sejak lebih awal,” katanya.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik Tajam, Pengusaha Tempe Tahu di Majalengka Kurangi Produksi

"Kita jaga bersama dan tunjukkan bahwa kalau kita dapat mengikuti protokol kesehatan dengan baik, maka dapat terselenggara dengan baik pula dan insya Allah kita bisa menjaga diri dari penularan virus," ia menambahkan.

Dia berharap seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2021 berjalan dengan baik.

“Seluruh mahasiswa atau calon mahasiswa akan bisa terlayani dengan baik dan mendapatkan program program studi yang memang sesuai dengan potensi kecakapan mereka,” katanya.

Baca Juga: Pilkada Serentak Dimajukan ke Tahun 2022, KPUD Majalengka Tunggu Keputusan Resmi

Pada 2021, perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa baru melalui tiga jalur. Yakni seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) dengan kuota minimum 20 persen, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40 persen, dan seleksi mandiri dengan kuota maksimum 30 persen.

Penerimaan mahasiswa dari jalur SNMPTN dilaksanakan berdasarkan nilai akademik. Atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.

Pelaksanaan SNMPTN 2021 diawali dengan registrasi akun LTMPT melalui laman resmi lembaga pada 4 Januari sampai 1 Februari 2021.

Baca Juga: Anggarkan Rp110 Triliun, Ini Daftar Bantuan Tahun 2021

Tahap selanjutnya adalah penetapan siswa yang menurut sekolah memenuhi syarat untuk mendaftar pada 4 Januari sampai 8 Februari 2021. Serta pengisian data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada 11 Januari sampai 8 Februari 2021.

Pendaftaran SNMPTN diadakan 15 sampai 24 Februari 2021. Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Maret 2021.

Sementara SBMPTN dilaksanakan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Keputusan Pembelajaran Tatap Muka Diserahkan ke Pemerintah Daerah

SBMPTN tahun 2021 diawali dengan registrasi akun LTMPT untuk UTBK dan SBMPTN pada 7 Februari sampai 12 Maret dan dilanjutkan dengan Pendaftaran UTBK dan SBMPTN pada 15 Maret sampai 1 April.

UTBK akan dilaksanakan dua gelombang. Yakni pada 12 April sampai 18 April. Serta 26 April sampai 2 Mei 2021. Pengumuman hasil SBMPTN akan disampaikan pada 14 Juni 2021.

Siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Baca Juga: Bukan Hanya 1.500 Personel, Polisi Juga Kerahkan Barracuda Kawal Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Informasi detail mengenai program tersebut dapat dilihat di laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah