Ini Syarat Beasiswa Pendidik LPDP 2020 bagi Guru dan Dosen

8 Oktober 2020, 16:00 WIB
Simak, tata cara daftar beasiswa LPDP Oktober 2020 beserta tahapan lengkapnya /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah membuka pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Kali ini LPDP 2020 membuka beasiswa untuk dua jenis, yaitu Beasiswa Pendidik dan Beasiswa Perguruan Tunggi Utama Dunia (PTUD).

Beasiswa Pendidik diperuntukan bagi guru dan dosen. Beasiswa jenjang magister (S2) bisa diambil oleh Guru Tetap pada sekolah di bawah Kemendikbud yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: BEM SI Serukan Aksi Nasional Tolak RUU Ciptaker, di Twitter Trending #JokowiKabur

Bagi dosen bisa ambil beasiswa jenjang doktoral (S3) sebagai Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di bawah Kemendikbud dan Kemetrian Agama dan telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Diberitakan Berita DIY dalam artikel yang berjudul, Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa Pendidik LPDP 2020 bagi Guru dan Dosen, Silakan Simak Di Sini

Selanjutnya inilah informasi lebih rinci mengenai jadwal, tahapan, dan persyaratan baik umum maupun khusus untuk Beasiswa Pendidik yang diperuntukkan bagi guru dan dosen.

Baca Juga: PUPR Lelang Dini 501 Paket Senilai Rp3,14 Triliun

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020

Pembukaan pendaftaran: 6 Oktober 2020

Penutupan pendaftaran: 20 Oktober 2020

Seleksi administrasi: 21 Oktober – 1 November 2020

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 November 2020

Seleksi substansi: 4 – 20 November 2020

Pengumuman hasil seleksi substansi: 4 Desember 2020

Baca Juga: Anggota Kongres AS Ungkit Pembelian Instagram oleh Facebook

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister. Program magister(S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
  • Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

Baca Juga: Wisata Majalengka, Karang Taruna Wahana Bakti Desa Mekarmulya Ubah Hutan Jati menjadi Spot Olahraga

  1. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magisterataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  2. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
  • Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
  • Surat Rekomendasi dari 2 akademisi bagi yang belum bekerja.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Bantah Hoaks Soal Hak-hak Buruh yang Hilang

  1. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  • Kelas Eksekutif
  • Kelas Khusus
  • Kelas Karyawan
  • Kelas Jarak Jauh Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  • Kelas Internasionalkhusus tujuan Dalam Negeri
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP

Baca Juga: Satgas PEN : Masyarakat Menengah ke Atas Jangan Endapkan Uang di Bank

  1. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
  2. Menulis personal statement
  3. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi
  4. Menulis rencana studi untuk magisteratau proposal penelitian untuk doktor.

Baca Juga: Selain Gedungnya Dijual Murah, Situs Resmi DPR RI Diretas

Persyaratan Khusus

  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDPpada aplikasi pendaftaran
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
  3. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap
  4. Bersedia menandatangani surat pernyataan
  5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran, sebagai berikut:

Baca Juga: 44,9 Juta Warga Indonesia Pede Tidak Tertular Covid-19

  • Pendaftar jenjang pendidikan magisterpaling tinggi berusia 40 tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor paling tinggi berusia 47 tahun
  1. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang Magister memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurangkurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magisterpenelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Dicabut! Tersisa 2 Hari Lagi, Lakukan Ini Insentif Dijamin Cair

  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5,0
  • Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia

Baca Juga: Target Bantuan UMKM 20 Juta Penerima

  1. Mengunggah surat keterangan menunda memulai studi dari Perguruan Tinggi ke tahun 2021 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dengan waktu mulai studi pada tahun 2020
  2. Pendaftar BPI Pendidik yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.***(Ina Nurhayati/Berita DIY)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler