Pekan Depan Kemenag Cairkan Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan

3 Oktober 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi Bantuan /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Lembaga Pendidikan Keagamaan tahap II akan segera cair.

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan kabar tersebut melalui akun isntagram @kemenag_ri.

Hari ini, Sabtu 3 Oktober 2020 Kemenag mengumumkan bahwa Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Tahap II senilai Rp1,089 triliun akan segera cair.

Baca Juga: Main HP Sambil Rebahan Memang Asyik, Tapi Risikonya Mengerikan

Baca Juga: Ubah Minyak Jelantah Menjadi Emas, Koq Bisa?

Kemenag menyebutkan rincian bantuan senilai Rp1,089 triliun tersebut akan disalurkan kepada enam penerima sebagai berikut.

  1. 5.455 pesantren kecil (Rp25 juta)
  2. 1.720 pesantren sedang (Rp40 juta)
  3. 1.674 pesantren besar (Rp50 juta)
  4. 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
  5. 45.749 LPTQ atau TPQ
  6. Bantuan Pembelajaran Daring bagi 1.279 lembaga

Baca Juga: Efek La Nina, Siap-siap Hujan Oktober-November

Baca Juga: Ditanya Mau Dibawa ke Mana Hubungan Mereka? Seorang Bapak Dibacok Pacar Anaknya.

Diberitakan Portal Jember dalam artikel Kabar Gembira, Bantuan Tahap II Kemenag Sebesar Rp1,089 Triliun Segera Cair Pekan Depan Bagi para penerima bantuan nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan khusus yang diterbitkan dari Dirjen Pendidikan Islam berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan.

Surat tersebut akan disalurkan oleh Kemenag baru kemudian diberikan kepada penerima bantuan, atau penerima dapat mengunduh surat tersebut melalui media Ditpdpontren.

Sementara itu dalam keterangannya, Kemenag menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan segera disalurkan mulai pekan depan.

Baca Juga: Kim Jong Un Doakan Trump Pulih

Baca Juga: Harapkan Kematian Trump, Twitter Tangguhkan Akun Pengguna

Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan agar dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan berikut:

  1. Pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam (seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya)
  2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19
  3. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya.***(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler