APA ITU ASET DESA? YUK Pahami Bersama di Sini

14 Mei 2023, 18:34 WIB
APA ITU ASET DESA? YUK Pahami Bersama di Sini /Foto Ilustrasi/Klik Ciayumajakuning

PORTAL MAJALENGKA - Aset desa adalah barang milik desa berasal dari kekayaan asli desa yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan belanja desa maupun berasal dari perolehan hak lainnya yang sah.

Kekayaan atau aset desa berasal dari pembelian, sumbangan, bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pihak lain.

Aset desa juga bisa berasal bantuan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: MEMAHAMI Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Belanja Desa Dilihat dari Struktur APBDes, Mudah Kok

Sesuai dengan jenisnya, kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, serta lain-lain kekayaan milik desa.

Yang dimaksud dengan lain-lain kekayaan milik desa di sini adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau daerah.

Bisa juga diperoleh dari hibah atau yang sejenisnya maupun dari hasil pelaksanaan perjanjian kontrak dan lain-lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Fakta Menarik Kayu Manis, Miliki Berbagai Manfaat Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Termasuk juga hak desa dari dana perimbangan pajak daerah retribusi daerah, hibah dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota. Ataupun bisa hibah dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat dan juga hasil kerja sama desa.

Ketentuan lain mengenai lain-lain kekayaan milik desa tersebut adalah kekayaan desa yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Baca Juga: Lukaku Fantastis! Inter Milan Kokoh di Zona Liga Champions Usai Sudahi Perlawanan Sassuolo

Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan atas fungsional kepastian hukum keterbukaan efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai.

Pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna, berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa. Pengelolaan kekayaan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.

Untuk pengelolaan kekayaan desa biaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Baca Juga: Perhatikan Hal-Hal Berikut Jika Kamu Mengalami Kendala saat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Aset atau kekayaan desa dikelola oleh pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa.

Pemanfaatan yang dimaksud adalah dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau bangun serah guna dan bangun guna serah.

Perencanaan kebutuhan kekayaan desa disusun dalam rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) dan anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) setelah memerhatikan ketersediaan barang milik desa yang ada.

Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Daun Salam, Miliki Segudang Manfaat Kesehatan hingga Cegah Penyakit Serius

Dalam buku pintar kepala desa editor Sudjono, menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan lain tentang aset desa. Antara lain bisa karena akibat penggabungan desa dan akibat pemekaran.

Aset desa akibat dari penggabungan desa, maka kekayaan desa dari desa yang digabung diserahkan menjadi milik desa baru.

Penyerahan aset desa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh masing-masing kepala desa dan BPD bersangkutan dengan diketahui oleh bupati.

Baca Juga: DRAMATIS! Diwarnai Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri, Indonesia Lolos ke Final SEA GAMES 2023 Kalahkan Vietnam

Sementara pembagian kekayaan desa akibat pemekaran desa dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar desa.

Pembagian kekayaan desa difasilitasi camat. Namun apabila dalam musyawarah tersebut belum tercapai hasil kesepakatan, pembagian kekayaan desa ditetapkan dengan keputusan bupati atau walikota.

Aset-aset yang dimiliki desa harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Datang dengan Rombongan Vespa, PKB Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU RI

Demikian sedikit penjelasan mengenai aset desa, diharapkan bisa menambah wawasan tentang desa.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler