Sedang Asyik di Kamar Mandi Tiba-tiba Mendapat Telepon, Begini Hukumnya Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW

15 Maret 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi hukum menerima telepon saat di kamar mandisesuai hadits Nabi Muhammad SAW . /

PORTAL MAJALENGKA – Telepon atau handphone memiliki peran yang sangat penting saat ini. Orang yang memiliki kepentingan dengan orang lain tidak bisa berkomunikasi kecuali melalui telepon.

Sehingga masing-masing orang akan selalu membawa telepon untuk keperluan sehari-hari yang memang mengharuskan menggunakan telpon.

Lantas ketika ada pertanyaan, bolehkah mengangkat telepon saat ada di dalam kamar mandi saat kita sedang buang air kecil atau air besar?

Baca Juga: Jangan Sepelekan, Sebelum Menikah Perhatikan Lima Hukum Ini Dalam Pernikahan

Sekilas pertanyaan ini memang sederhana dan tidak terlalu diperhatikan. Namun Islam datang dengan segala aturan demi terwujudnya manusia yang harmonis dan saling menyayangi.

Permasalahan mengangkat telpon saat di kamar mandi dan posisi sedang buang air kecil atau air besar, dalam kitab al-Adzkar dijelaskan makruh hukumnya orang berbicara saat sedang di dalam kamar mandi dan sedang buang air kecil atau air besar.

Sebenarnya, dalam hadits tersebut yang ditekankan adalah posisi buang air kecil atau air besar.

Sehingga meski ada di dalam kamar mandi ataupun tidak tetap dihukumi makruh. Bahkan makruhnya makruh tanzih yaitu hukum makruh yang mendekati haram.

Baca Juga: Mau Adopsi Anak, Begini Tata Cara dan Hukumnya Agar Tidak Melanggar Hukum

Ada salah satu hadits yang diriwayatkan  oleh Ibnu Umar, suatu ketika nabi sedang buang air kecil dan ada seorang lelaki yang lewat lantas mengucap salam kepada Nabi Muhammad SAW. Namun Nabi Muhammad SAW tidak menjawab salam tersebut.

Hadits lain yang diriwayatkan Muhajir bin Qanfadz mengatakan, saya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengucap salam, sedang Nabi Muhammad SAW dalam keadaan di kamar mandi sedang buang air kecil. Nabi tidak menjawab salam sampai beliau mengambil air wudhu.

Dua hadits di atas menjelaskan ketika dalam keadaan membuang air kecil atau air besar, baik di dalam kamar mandi atau tidak, maka makruh berbicara dengan orang lain.

Baca Juga: Kuis Hari Bumi Google Bukan Hanya Karakter Hewan, Ada Juga Permainan Snake san Solitaire

Perihal mengangkat telpon, juga sama. Sebab ketika orang mengangkat telepon sudah pasti dia akan berbicara sehingga mengangkat telepon dalam keadaan buang air kecil atau air besar hukumnya makruh.

Sebagai catatan, yang digambarkan hadits di atas bahwa nabi sedang buang air kecil itu tidak di sembarang tempat. Artinya beliau melakukan itu di tempat yang memang disediakan untuk buang air kecil. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Al-Adzkar, Imam Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler