Eksploitasi Seksual pada Anak secara Online Ancaman Nyata, Ayo Lindungi Anak

26 November 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Eksploitasi Seksual pada Anak secara Online Ancaman Nyata, Ayo Lindungi Anak /PEXELS/Kat Jayne

PORTAL MAJALENGKA - Eksploitasi seksual pada anak secara online pada anak akhir-akhir ini seringkali terjadi. Hal tersebut menjadi salah satu ancaman yang nyata.

Sehingga, sebagai orang tua juga harus mampu mengajari anaknya untuk mengenali batasan-batasan dalam berinteraksi dengan orang asing atau orang yang dikenal melalui dunia maya. Itu mencegah terhadinya eksloitasi seksual pada anak secara online.

Menurut laporan National Center for Missing and Eksploited Children (NCMEC) pada April 2020 tentang eksploitasi seksual pada anak secara online tercatat terdapat 4,2 juta konten eksploitasi seksual anak yang didistribusiakan atau diakses.

Baca Juga: Viral Video Anak Kecil Terkunci Di kamar Mandi, Orang Tua Panik

Dilansir dari akun Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) @kemenpppa bahwa ada 5 bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak secara online, yaitu:

1. Materi yang menampilkan kekerasan seksual/eksploitasi seksual terhadap anak;
2. Bujuk rayu (grooming) untuk tujuan seksual online;
3. Sexting/sex obrolan untuk pemuasan seksual kepada anak;
4. Sextortion (Pemerasan Seksual);
5. Siaran langsung kekerasan seksual pada anak.

Sehingga Kemen PPPA juga memberikan cara dalam mencegah anak menjadi target eksploitasi dan kekerasan seksual, yaitu:

Baca Juga: TKW Asal Indramayu Kabur dari Hongkong Ditemukan Tewas di China

1. Membangun komunikasi yang sehat dengan anak;

2. Mendengarkan cerita anam meski terkadang membosankan bagi orang tua;

3. Saat anak menceritakan pengalamannya berinteraski secara online dengan orang asing, ajak diskusi anak untuk untuk menghindari anak menjadi korban;

4. Ajari anak untuk menjaga dan melindungi tubuh;

Baca Juga: Tersangka Mafia Tanah Melaporkan Balik Pihak Keluarga Nirina Zubir

5. Ajari anak agar orang lain tidak boleh menyentuh bagian pribadi (dada, alat kelamin, paha, pantat) dan bagian tubuh sensitif lainnya;

6. Ajari anak untuk menolak ajakan bertemu orang yang baru dikenal;

7. Ajari anak untuk berkata TIDAK pada orang yang sudah dikenal (keluarga dekat, kerabat, teman, tetangga, dll) yang meminta menunjukkan bagian tubuh.

Baca Juga: P3C Tidak Pernah Melebur Maupun Berganti Nama, Tetap Bergerak Perjuangkan Pembentukan Provinsi Cirebon

Dalam hal ini Kemen PPPA memiliki jejaring yang dibentuk untuk bertanggung jawab memastikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, beberapa jaringan tersebut yaitu:

1. FAN (Forum Anak);
2. PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga;
3. Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM);
4. UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).

Sehingga diharapkan masyarakat bersama-sama lindungi anak untuk menghindari kejahatan eksploitasi seksual yang mengintai.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemenpppa

Tags

Terkini

Terpopuler