PORTAL MAJALENGKA -- Para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ingin memperkarakan terduga korban, harus gigit jari.
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, menolak gugatan EO dan RT terhadap korban kasus pelecehan seksual di KPI, MS, yang dituding melakukan pencemaran nama baik.
Dua orang penggugat adalah orang-orang yang dituding MS melakukan pelecehan seksual di KPI secara keroyokan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di KPI Minta Tumbal, 7 Pegawai Dirumahkan
EO dan RT berusaha memukul balik korban dengan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Karena menuduh mereka melakukan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, laporan keduanya ditolak karena proses hukum kasus pelecehan seksual di KPI yang melibatkan keduanya saat ini masih berlangsung.
Menurutnya, tidak bisa orang yang sedang menjalani penyelidikan polisi melakukan gugatan balik.
Gugatan balik hanya dapat dilakukan setelah proses hukum pertama dinyatakan selesai dan dinyatakan tidak bersalah.