PORTAL MAJALENGKA - Korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) berinisial MS resmi melaporkan lima rekan kerjanya ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu malam 1 September 2021.
Kelima rekan kerja yang juga terduga pelaku pelecehan seksual itu yakni RM alias Olim, FP, RT, EO, dan CL.
Kelimanya kini dalam proses penyelidikan oleh petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan MS tercatat pada laporan nomor LP/B/1183/IX/2021/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan salinan laporan yang beredar, MS melaporkan kelima rekan kerjanya itu atas tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di muka umum junto perbuatan tidak menyenangkan ssbagaimana dimaksud dalam pasal: 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP junto pasal 335 KUHP.
Berdasarkan kronologisnya, MS mengalami pelecehan yang dilakukan lima rekan kerjanya itu pada Rabu, 22 Oktober 2015.
Baca Juga: Pelecehan dan Perundungan di KPI, Komisioner Dukung Polisi Seret Terduga Pelaku
Peristiwa itu terjadi di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada nomor 8 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir.