Sinetron Suara Hati Istri Resmi Diberhentikan Sementara, KPI Pusat: Banyak Aduan dan Kritik

- 5 Juni 2021, 16:56 WIB
KPI akhirnya menghentikan penayangan sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
KPI akhirnya menghentikan penayangan sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra. /Instagram/@indosiar

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi memberhentikan sementara penayangan sinetron Suara Hati Istri. Alasannya, banyak aduan yang disampaikan publik melalui saluran media sosial.

Aduan itu disebabkan karena adanya pemeran Zahra yang diperankan Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun dituntut untuk berperan sebagai istri ketiga dalam sinetron Suara Hati Istri tersebut.

Terlebih dalam perannya, Zahra juga dituntut pihak produser sinetron Suara Hati Istri untuk melakukan adegan dewasa. Di antaranya melakukan layaknya hubungan suami istri.

Baca Juga: Tok, Sinetron Suara Hati Istri Resmi Dicabut Sementara

Akibat peran yang diminta produser tersebut membuat publik merasa resah dan kesal. Hingga akhirnya, mereka menyampaikan aduan dan kritiknya kepada KPI Pusat.

Tidak sedikit aduan dan kritik itu mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak. Karena usia 15 tahun itu masuk kategori anak di bawah umur.

Selain itu, publik juga merasa kesal terkait alur cerita yang diperankan oleh Zahra sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan romantisme suami istri yang dinilai berlebihan.

Baca Juga: Hoax Dana Haji Juga Beredar di Sumatera Selatan

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah