Tok, Sinetron Suara Hati Istri Resmi Dicabut Sementara

- 5 Juni 2021, 14:20 WIB
KPI resmi menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri.
KPI resmi menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri. /Instagram.com/@kpipusat

PORTAL MAJALENGKA - Pihak Indosiar memastikan akan mencabut sementara program siaran sinetron Suara Hati Istri. Langkah itu dilakukan setelah evaluasi secara menyeluruh terkait polemik yang berkembang.

Evaluasi yang dihadiri Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis 4 Juni 2021 itu membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

Dalam sinetron tersebut pemeran Zahra yang diperankan Lea Ciarachel dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Ganti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri Disorot, Gus Ulil: Piye to KPI Ini

Pelanggaran tersebut yakni, penggunaan aktris yang masih berusia 15 tahun berperan sebagai istri.

Dalam perannya tersebut, Zahra dituntut untuk melakukan adegan dewasa, yakni layaknya hubungan suami istri.

Selain itu, evaluasi lainnya adalah soal jalan cerita Zahra. Di sana Zahra yang berperan sebagai istri ketiga dengan usia yang masih dini dinilai sebagai pelanggaran terkait kampanye pernikahan dini dan sebagai bentuk pedofilia.

Baca Juga: Dasco Minta Dubes Arab Saudi Tidak Berlebihan Respons Jamaah Haji Indonesia Batal Berangkat

Menyikapi masukan evaluasi tersebut, pihak Indosiar akan menghentikan sementara penyiaran program sinetro Suara Hati Istri

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x