KPI dan KPID Tidak Hanya Jadi Pengawas Penyiaran Di Media Mainstream, Tapi Mencakup Media Sosial

- 28 Agustus 2020, 14:10 WIB
M Abduh Nugraha
M Abduh Nugraha /

Oleh : Mohamad Abduh Nugraha, SH

Perkembangan dunia penyiaran di akhir abad 21 ini tidak hanya dilakukan dan terjadi oleh media mainstream atau media konvensional seperti televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik agar sampai kepada masyarakat.

Namun kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan teknologi informasi (IT) telah mendorong digitalisasi media dan bahkan penyiaran yang dilakukan oleh media sosial seperti youtube, facebook, instagram dan lainnya.

Media sosial seperti youtube, facebook dan instagram, whatshapp juga mempunyai konten yang dapat menyiarkan live video yaitu audio dan visual apa pun yang dilakukan penggunanya atau menshare video milik orang lain yang belum diatur regulasinya oleh KPI maupun KPID melalui Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca Juga: Klub Selangor Perpanjang Kontrak Ketua PSSI Majalengka

Penyebaran konten baik itu video, audio, foto, narasi bahkan live streaming di website yang beredar tanpa sensor karena langsung diunggah oleh pengguna media sosial yang sejauh ini regulasinya baru diatur oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diantaranya membatasi SARA, Pornografi dan kekerasan terhadap anak.

Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di pasal 13 ayat (1) hanya memuat atau mencantumkan jasa penyiaran yang dilakukan oleh radio dan televisi dan tidak mencantumkan jasa penyiaran yang dilakukan oleh media sosial seperti youtube, facebook, instagram dan lainnya padahal disiarkan oleh jaringan internet yangdapat diakses oleh publik. Sudah saatnya KPI dan Pemerintah serta DPR melalukan revisi terhadap UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Menjadikan KPI atau KPID Sebagai Garda Terdepan Sensor Terhadap Penyiaran Baik di Media Mainstream Maupun Media Sosial.

Baca Juga: Republik Indonesia Diminta Tidak Ikut Campur Kisruh Kasepuhan

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x