"Jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," papar Yusri, dilansir dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 11 September 2021.
Gugatan balik dilakukan EO dan RT melalui pengacaranya yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021.
Baca Juga: Polisi Siapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di KPI
Sementara itu, kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI, Mehbob, menyambut baik dan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang tegas menolak gugatan balik EO dan RT.
Menurutnya, penolakan itu membuktikan proses hukum perkara yang dialami MS telah berada di jalur yang benar.
"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob.
Baca Juga: Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pernah Lapor Tahun 2019 Diakui Komisioner
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, rencana gugat balik yang mengancam MS merupakan bagian dari upaya mengkriminalisasi korban. Wahyudi menyebutnya viktimisasi korban.
"Ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban," tegasnya, dilansir dari Antara, Sabtu 11 September 2021.
Menurutnya, kriminalisasi korban dapat membuat korban pelecehan seksual sulit bersuara. Karena muncul tekanan-tekanan serta ancaman dari arah seberang.