Polisi Siapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di KPI

- 2 September 2021, 23:59 WIB
Ilustrasi - Polisi Siapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Pelecehan Seksual di KPI
Ilustrasi - Polisi Siapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Pelecehan Seksual di KPI /Pixabay/Wokandapix/

PORTAL MAJALENGKA - Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Jika kasus pelecehan seksual di KPI terbukti, maka para pelaku terancam Pasal 289, 281 KUHP junto Pasal 335.

Seperti diketahui, MSA diduga menjadi korban kasus pelecehan seksual di KPI. Pegawai KPI itu mengalami perundungan.

Baca Juga: Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pernah Lapor Tahun 2019 Diakui Komisioner

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jakpus pada Rabu, 1 September 2021 dini hari terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis 2 September 2021 malam.

Setyo mengatakan, pemeriksaan terus dilakukan. Setyo juga berkomitmen akan menyingkap secara terang benderang kasus yang menyedot perhatian publik itu.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di KPI oleh Sesama Pria, Dilakukan secara Keroyokan

"Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah