PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat telah dilaporkan korban ke Polres Jakpus.
Laporan korban inisial MS tercatat pada laporan nomor LP/B/1183/IX/2021/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan salinan laporan yang beredar, MS melaporkan kelima rekan kerjanya itu atas tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di muka umum junto perbuatan tidak menyenangkan ssbagaimana dimaksud dalam pasal: 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP junto pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Ini 5 Teman Kerja Korban Pelecehan Seksual di KPI yang Dipolisikan, Pakai Pasal Berlapis
Peristiwa itu beberapa terjadi di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada nomor 8 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir.
Berikut fakta terkait kasus pelecehan seksual di KPI Pusat sesuai dengan siaran pers yang diterima Portal Majalengka, ialah:
Jadi Budak Pesuruh
MS dibully dan dipaksa membelikan makan bagi rekan kerja senior. Para rekan kerja senior bersama-sama mengintimidasi dan membuat MS tak berdaya.