Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di KPI oleh Sesama Pria, Dilakukan secara Keroyokan
Sebelumnya, pengacara EO dan RT mengancam akan melakukan gugatan balik terhadap MS menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Materi yang dilaporkan adalah rilis pers yang dibuat dan disebarkan MS melalui aplikasi perpesanan. Rilis tersebut dianggap membuka identitas pribadi orang-orang yang kini merupakan terlapor pada kasus dugaan pelecehan seksual di kantor KPU Pusat.***