Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI yang Ingin Gugat Balik Harus Gigit Jari

- 11 September 2021, 20:01 WIB
Polisi menolak laporan balik terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat karena ada kemungkinan terbukti bersalah
Polisi menolak laporan balik terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat karena ada kemungkinan terbukti bersalah /Arcaion/pixabay/

PORTAL MAJALENGKA -- Para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ingin memperkarakan terduga korban, harus gigit jari.

Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, menolak gugatan EO dan RT terhadap korban kasus pelecehan seksual di KPI, MS, yang dituding melakukan pencemaran nama baik.

Dua orang penggugat adalah orang-orang yang dituding MS melakukan pelecehan seksual di KPI secara keroyokan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di KPI Minta Tumbal, 7 Pegawai Dirumahkan

EO dan RT berusaha memukul balik korban dengan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Karena menuduh mereka melakukan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, laporan keduanya ditolak karena proses hukum kasus pelecehan seksual di KPI yang melibatkan keduanya saat ini masih berlangsung.

Menurutnya, tidak bisa orang yang sedang menjalani penyelidikan polisi melakukan gugatan balik.

Baca Juga: Geger Singkatan KPI di Wikipedia Berubah Jadi Komisi Pelecehan Indonesia karena Aksi Vandalisme Oknum Warganet

Gugatan balik hanya dapat dilakukan setelah proses hukum pertama dinyatakan selesai dan dinyatakan tidak bersalah.

"Jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," papar Yusri, dilansir dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 11 September 2021.

Gugatan balik dilakukan EO dan RT melalui pengacaranya yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Polisi Siapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di KPI

Sementara itu, kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI, Mehbob, menyambut baik dan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang tegas menolak gugatan balik EO dan RT.

Menurutnya, penolakan itu membuktikan proses hukum perkara yang dialami MS telah berada di jalur yang benar.

"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob.

Baca Juga: Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pernah Lapor Tahun 2019 Diakui Komisioner

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, rencana gugat balik yang mengancam MS merupakan bagian dari upaya mengkriminalisasi korban. Wahyudi menyebutnya viktimisasi korban.

"Ini bagian dari upaya kriminalisasi terhadap korban," tegasnya, dilansir dari Antara, Sabtu 11 September 2021.

Menurutnya, kriminalisasi korban dapat membuat korban pelecehan seksual sulit bersuara. Karena muncul tekanan-tekanan serta ancaman dari arah seberang.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di KPI oleh Sesama Pria, Dilakukan secara Keroyokan

Sebelumnya, pengacara EO dan RT mengancam akan melakukan gugatan balik terhadap MS menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Materi yang dilaporkan adalah rilis pers yang dibuat dan disebarkan MS melalui aplikasi perpesanan. Rilis tersebut dianggap membuka identitas pribadi orang-orang yang kini merupakan terlapor pada kasus dugaan pelecehan seksual di kantor KPU Pusat.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah